Utang Pemerintah Numpuk, Akhir Desember 2020 Tembus Rp6000 Triliun

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Utang pemerintah sampai dengan akhir Desember 2020 dilaporkan sudah menyentuh Rp6.074,56 triliun. Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,68 persen.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Posisi utang tersebut naik sekitar 2,77 persen dari catatan pada akhir November 2020. Pada bulan itu, posisi utang pemerintah tercatat berada di angka Rp5.910,64 triliun.

Dikutip dari APBN Kinerja dan Fakta edisi Januari 2021, kenaikan utang disebabkan dampak COVID-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

"Secara nominal, posisi utang Pemerintah Pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," dikutip VIVA pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Komposisi utang pemerintah itu mayoritas berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.221,65 triliun atau 85,96 persen dan sisanya pinjaman sebesar Rp852,91 triliun.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Jika dirincikan, utang yang berasal dari SBN domestik tercatat sebesar Rp4.025,62 triliun. Sementara itu, SBN dalam bentuk valuta asing atau valas sebesar Rp1.196,03 triliun.

Pun, pinjaman dalam negeri tercatat sebesar Rp11,97 triliun. Sedangkan, pinjaman luar negeri Rp840,94 triliun. Lalu, bilateral Rp333,76 triliun dan multilateral Rp464,21 triliun.

"Dari sisi mata uang, utang Pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam mata uang Rupiah, yaitu mencapai 66,47 persen dari total komposisi utang pada akhir Desember 2020," tambah dalam keterangan tersebut.

Kementerian Keuangan menyatakan, komposisi utang pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu. Hal ini sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi.

Merujuk Undang-Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang Pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.

"Portofolio utang Pemerintah dikelola dengan hati-hati dan terukur, Pemerintah Indonesia melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal," demikian tambahan isi keterangan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp372,3 Triliun untuk Pulihkan Ekonomi di 2021
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya