Mendag Lutfi Siap Layani Uni Eropa Hadapi Sengketa Nikel di WTO
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Kementerian Perdagangan menyatakan komitmennya untuk menghadapi tantangan Uni Eropa (EU), dalam sengketa mengenai kebijakan pembatasan ekspor nikel mentah Indonesia di World Trade Organization (WTO).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengungkapkan, tantangan itu disampaikan EU tepat kemarin sore sekitar pukul 15.00-16.00 waktu setempat di Jenewa, Swiss. Mereka menyoal kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia sejak awal tahun lalu.
"Kalau saya simpulkan mereka anggap aturan kita tentang minerba sulitkan mereka untuk bisa kompetitif di industri besi baja. Terutama stainless steel karena nikel sebagai bahan baku stainless," tutur dia secara virtual, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca juga: Upah Riil Buruh Tani hingga Bangunan Desember 2020 Tergerus Inflasi
Menurut EU, kata Lutfi, kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri mereka dan memengaruhi sekitar 30 ribu pekerja yang terdampak langsung. Dan, 200 ribu pekerja yang tidak terdampak langsung industri baja nirkarat tersebut.
Lutfi mengaku kecewa dengan upaya yang dilakukan EU tersebut, karena pada dasarnya persoalan tersebut bisa dikonsultasikan. Namun, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, upaya yang dilakukan EU itu ditegaskannya sudah tepat.
"Jadi kita akan melayani sengketa ini di WTO dan saya pribadi anggap ini proses yang sebagai Indonesia negara yang menjunjung tinggi hukum, ini proses yang baik dan benar. Jadi kita akan layani di sana," tegas Lutfi.
Karena itu, dia mengatakan, akan menyiapkan pasukan tim hukum yang terbaik untuk menghadapi sengketa UE di WTO. Dipastikannya, pemerintah akan memperjuangkan hak-hak kebijakan perdagangan Indonesia demi kepentingan rakyat.
"Kita akan perjuangkan hak-hak kita. Kita akan hire tim, pasukan legal kita yang terbaik, bisa kita hire dan kita perjuangkan hak-hak perdagangan kita. Tentu kita sangat kecewa bahwa konsultasi yang sudah begitu lama saya pikir sudah diterima," tuturnya.
Sebelumnya, EU telah mendaftarkan gugatan itu dengan nomor registrasi DS592. Sebelum masuk dalam sidang panel WTO, Indonesia setuju untuk dilakukannya konsultasi setelah EU mengajukan permohonan pada 29 November 2019.