Reformasi Aturan, BI Cegah Risiko Gangguan Sistem Pembayaran

Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Lewat aturan ini, Bank Indonesia berupaya memberikan payung hukum bagi pelaksanaan bisnis di era digital khususnya terkait sistem pembayaran digital.

Mempermudah Anggota, Digitalisasi Lebih Terjamin Keamanannya Dibanding Cash

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa perkembangan industri berbasis digital menjadikan kebutuhan pembayaran secara digital juga meningkat tajam.

Namun, tuntutan akan kemudahan dalam bertransaksi secara digital yang dijalankan dengan sejumlah inovasi terkini nyatanya juga memiliki risiko besar yang harus diantisipasi sejak awal.

APDI Jakarta Setuju Ekosistem Digital Ditingkatkan, Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak

"Demi memaksimalkan peluang bisnis di era digital dan memitigasi potensi risiko besar dalam setiap transaksi, maka diperlukan aturan main yang komprehensif," katanya dalam telekonferensi, Jumat 8 Januari 2021.

Baca juga: PLN: Tarif Listrik Kuartal I-2021 Tidak Naik

Satu Dekade Jokowi Volume Transaksi Digital Meroket 899 Persen, Nilainya Tembus Rp 58.617 Triliun

Filianingsih menambahkan, langkah BI ini juga bertujuan menjaga potensi inovasi dan perkembangan positif lainnya pada sistem pembayaran digital. Namun, hal itu juga mencakup upaya mitigasi risiko, yang akan mencegah dan mengatasi potensi gangguan pada stabilitas sistem keuangan.

Dia menjelaskan, PBI yang baru ini diluncurkan untuk mengharmonisasi 135 ketentuan atau aturan terkait dengan sistem pembayaran digital. Banyaknya aturan yang selama ini diterbitkan oleh BI, diakibatkan karena mengikuti pola dan perkembangan bisnis di era digital yang begitu masif dan sangat cepat perkembangannya.

Namun, dengan ratusan ketentuan yang telah ada, hal itu ternyata membuat para pelaku usaha kerap kesulitan dalam memahami aturan-aturan yang sesuai dengan aktivitas usahanya.

"Maka dilakukanlah upaya simplifikasi demi mempermudah para investor atau pelaku usaha, untuk memahami aturan tersebut," ujarnya.

Filianingsih pun merinci pokok-pokok apa saja yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran, antara lain yakni soal visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran, serta komponen sistem pembayaran.

Kemudian, ada juga soal penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP), aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

"Penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya