BI Reformasi Sistem Pembayaran, Ini Fokus Utamanya
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Bank Indonesia akan mulai melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran. Hal itu digenjot melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, memastikan, dengan PBI ini segala sistem terkait keamanan, proses integrasi, dan pembukaan ruang inovasi untuk menampung berbagai perkembangan di sistem pembayaran akan diperbaharui.
"Tujuan PBI ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran, hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy)," kata Filianingsih dalam telekonferensi, Jumat 8 Januari 2021.
Baca juga:Â Jokowi: 70 Persen Divaksin Insya Allah COVID-nya Setop
"(Kemudian juga memperkuat) fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi," ujarnya.
Filianingsih menambahkan, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran ini didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko. Sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all).
"Khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI," tutur Filianingsih.
Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran akan mengedepankan principle-based regulation. Serta, mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).Â
Dia menambahkan, penerbitan PBI Sistem Pembayaran nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan. Untuk memastikan implementasi reformasi pengaturan berjalan dengan baik.
"Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini," ujarnya.
Berikut adalah pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran, antara lain yakni:Â
1. Visi sistem pembayaran Indonesia,Â
2. Kewenangan BI di bidang sistem pembayaran,Â
3. Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran,Â
4. Komponen sistem pembayaran,Â
5. Penyelenggara jasa sistem pembayaran,Â
6. Perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP),Â
7. Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang,Â
8. Inovasi teknologi sistem pembayaran,Â
9. Pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran,Â
10. Pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.