PLN: Tarif Listrik Kuartal I-2021 Tidak Naik

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarifnya tetap atau tidak berubah. Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada kuartal IV-2020 yang mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2015.

Wamen ESDM Ungkap Kondisi Miris Cekungan Air Tanah di Berbagai Wilayah RI, Intip Lokasinya

Merespons itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan siap menjalankan penetapan Kementerian ESDM terkait tarif listrik nonsubsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021.

"Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi COVID-19 ini,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 Januari 2021.

Pemerintah Bakal Larang Penerbitan Izin Baru Pemanfaatan Air Tanah di Jakarta

Selain itu, pemerintah menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

ESDM Sederhanakan Izin Pengusahaan Air Tanah Via Sistem OSS, Ini Tujuannya

Menurut pernyataan Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak berubah. Baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) antara lain pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh.

Sementara itu, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh. Selanjutnya, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74/kWh.

Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh blok ekonomi berkembang BRICS

Gabung BRICS, RI Harus Mampu Raih Manfaat Ekonomi dan Tekan Risiko Politik Global

Kepala Ekonom Bank Permata mengatakan, keberhasilan Indonesia di BRICS akan bergantung pada strategi yang sangat hati-hati, guna mencapai tujuan-tujuan yang ideal.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025