Rasa Keadilan dan Keberpihakan ke UMKM Dinanti dari UU Cipta Kerja
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Antusiasme publik memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perizinan usaha, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dalam Undang-Undang Cipta Kerja cukup besar. Masyarakat juga menaruh perhatian besar terhadap keperpihakan pemerintah dari implementasi UU tersebut.
Sekertaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM), Mukhaer Pakkana mengatakan, di RPP Cipta Kerja yang tengah dibahas tersebut, lebih menekankan pada pendampingan dan perlindungan aspek hukum kepada semua elemen masyarakat termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dengan adanya perlindungan hukum, lanjut Mukhaer, maka keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja akan tetapi juga memiliki keperpihakan terhadap ekonomi wong cilik atau UMKM.
“Dengan demikian rasa keadilan sosial ada dalam nafas dan semangat UU Cipta Kerja,” kata Mukhaer dalam keterangannya, dikutip Jumat 8 Januari 2021.
Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, lanjut Mukhaer, diperlukan advokasi yang konkrit di antaranya pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.
"Kebijakan regulasi inilah yang selama ini ditunggu oleh publik. Pelaku usaha atau UMKM akan sangat terbantu dan terlindungi jika ada pendampingan hukum bagi pelaku usaha, serta perizinan yang mudah. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan akses usaha yang nyata," jelasnya.
Selain perlindungan hukum, Mukhaer juga menyinggung tentang perizinan dan pendirian badan hukum usaha, dimana dalam RPP Cipta Kerja tak menyeragamkan semua kegiatan usaha berbasis badan hukum usaha perseroaan terbatas (PT) atau lainnya yang harus mengikuti pola dan tatakelola manajemen modern.
Menurutnya, penting sekali dalam UU Cipta Kerja memasukkan ekspresi kearifan lokal dan semangat kebhinekaan kebangsaan dalam membuat badan usaha, seperti yang terjadi di lembaga amal usaha ormas Islam Muhammadiyah, badan usaha nagari dan badan usaha desa.
"Dengan demikian keberadaan dari Undang-Undang Cipta Kerja tetap menjaga nilai–nilai Keindonesiaan," ujarnya.
UU Cipta Kerja terkait klaster perizinan usaha, pengelolaan keuangan, dan koperasi usaha kecil ini, MEK-PPM menekankan, keperpihakan dan pemanfaatan dari UU Cipta Kerja tersebut kepada masyarakat yang lemah tetap diprioritaskan.
Bahkan, jika diperlukan ada pemberian insentif kepada pelaku usaha yang telah berhasil dan mampu memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usaha. Dengan demikian keberadaan dari UU Cipta Kerja memiliki keadilan sosial kepada semua pihak.
“Kami juga berharap dalam implementasi UU Cipta Kerja perlunya meninggalkan ego sektoral antara pusat, wilayah dan daerah jangan sampai atas nama kekuasaan otonomi daerah yang terjadi berbeda persepsi dalam menjalankan UU Cipta Kerja,” jelasnya.