PSBB Diperketat, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

OJK Gandeng Penegak Hukum Kejar Mantan Bos Investree di Luar Negeri

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, berharap bahwa kebijakan ini akan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masyarakat.

"OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali, tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Anto dikutip dari keterangannya, Kamis, 7 Januari 2021.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Baca jugaRusuh di Gedung Kongres AS, Bursa Wall Street Malah Cetak Rekor Baru

Anto menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital, yang tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Karenanya, OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain dengan menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

"Termasuk penyediaan uang tunai di anjungan tunai mandiri (ATM), yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," ujar Anto.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kapolda di Jawa dan Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," ujarnya.

Diketahui, dalam keterangan pers menko perekonomian pada Rabu 6 Januari 2021, PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya