Sepanjang 2020, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp1.226,8 Triliun
- instagram @smindrawati
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi pembiayaan utang untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencapai Rp1.226,8 triliun.
Realisasi penarikan utang baru tersebut mencapai 100,5 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.220,5 triliun.
Jumlah itu naik 180,4 persen dari realisasi pembiayaan utang pada 2019 yang terealisasi Rp437,5 triliun dari target yang ditetapkan pada tahun itu sebesar Rp351,9 triliun.
Sri pun merincikan, total pembiayaan utang itu berasal dari penerbitan Surat berharga Negara (SBN) mencapai Rp1.177,2 triliun atau naik 163,8 persen dari tahun lalu.
"Melonjak sangat tinggi dari tahun lalu. Ini anggarannya adalah untuk menjaga keseluruhan," tutur Sri saat konferensi pers, Rabu, 6 Januari 2021.
Sementara itu, dari sisi pinjaman hanya sebesar Rp49,7 triliun. Realisasinya terkontraksi hingga minus 667,7 persen dari tahun lalu yang minus 8,7 triliun.
Adapun untuk realisasi pembiayaan investasi tercatat minus 104,7 triliun. Besaran itu telah terealisasi 40,7 persen dari target tahun ini yang minus Rp257,1 triliun.
Sementara itu, yang dalam bentuk pemberian pinjaman terealisasi Rp1,5 triliun dari target 5,8 triliun dan kewajiban penjaminan terealisasi minus Rp3,6 triliun dari target minus Rp600 miliar.
Pembiayaan lainnya tercatat sebesar Rp70,9 triliun dari target Rp70,6 triliun. Dengan demikian total pembiayaan anggaran untuk membiayai defisit tahun ini terealiasi Rp1.190,9 triliun.
Besaran itu telah terealisasi 114,6 persen dari target pembiayaan defisit tahun ini Rp1.039,2 triliun atau naik 196 persen dari realiasi tahun lalu sebesar Rp402,1 triliun.
Dengan adanya kebutuhan pembiayaan yang besar tersebut, Sri menekankan pemerintah harus melakukan pembagian beban atau burden sharing dengan Bank Indonesia.
"Dengan adanya pembiayaan sangat besar ini kami melakukan burden sharing dengan BI yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan II," ungkap Sri.
Baca juga:Â Menkeu Ungkap Penyebab Shortfall Pajak 2020 Capai Rp128,8 Triliun