Menkeu Ungkap Penyebab Shortfall Pajak 2020 Capai Rp128,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Penerimaan pajak pada 2020 tidak mencapai target. Shortfall atau kekurangan penerimaan pajak pada tahun itu mencapai Rp128,8 triliun. Realisasi hingga Desember 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun, sedangkan targetnya mencapai Rp1.198,8 triliun.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, selain akibat aktivitas ekonomi yang menurun dan adanya insentif pajak yang banyak digelontorkan pemerintah pada tahun ini, kondisi tersebut juga disebabkan COVID-19 yang merebak di Kementerian Keuangan.

"Seluruh teman-teman Kementerian Keuangan yang dalam menjalankan tugas hingga hari ini mereka sama juga seperti masyarakat Indonesia, mereka menghadapi risiko COVID-19," kata Sri saat konferensi pers, Rabu, 6 Januari 2021.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Produsen Tempe di Medan Terancam Bangkrut

Sri mengatakan, hingga hari ini, terdapat 1.171 konfirmasi kasus pegawai Kementerian Keuangan yang positif terpapar COVID-19. Sementara itu, jumlah yang meninggal mencapai 39 orang dan 22 di antaranya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

"Tentu dalam hal ini kita melihat paling besar di pajak. Ini saya sampaikan juga relevan terhadap pertanyaan (shortfall). Jumlah yang meninggal di Kementerian Keuangan mencapai 39 orang, di mana di lingkungan DJP ada 22 orang meninggal," tutur dia.

Dengan risiko besar yang disebabkan COVID-19, Sri menegaskan bahwa jajarannya di DJP maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memang masih harus terus bertugas.

"Jadi kalau kita lihat dalam situasi COVID-19 ini teman-teman di Kementerian Keuangan mereka juga menghadapi risiko nyata dari COVID-19 ini, namun kita tetap harus menjalankan termasuk pajak dan Bea Cukai yang mereka langsung berhubungan dengan masyarakat," ungkapnya.

Adapun insentif yang diberikan pemerintah pada 2020 mencapai Rp56 triliun. Di antaranya Rp3,4 triliun berasal dari pajak yang ditanggung pemerintah dan sisanya sekitar Rp52,7 triliun dalam bentuk penghilangan pajak.

"Dari sisi insentif yang kita berikan kepada keseluruhan perekonomian yang ini menyebabkan beberapa penerimaan memang kita ditanggung pemerintah atau foregone ditujukan untuk memberi ruang ke masyarakat," tegas Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya