Penerimaan Pajak 2020 Rp1.070 Triliun, Belum Capai Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kondisi penerimaan pajak hingga Desember 2020. Realisasinya baru mencapai 89,3 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020.

Prabowo Percepat Target Swasembada Pangan Jadi 2027, Zulhas Ungkap Strateginya

Sepanjang tahun itu, penerimaan pajak hanya sebesar Rp1.070 triliun, sedangkan target penerimaan pajak sesuai Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun. Dibanding tahun lalu yang terkumpul Rp1.332,7 triliun, terkontraksi 19,7 persen.

"Ini angka jauh lebih baik dari yang tadinya kita perkirakan kontraksinya 21 persen, sehingga sedikit lebih baik, meskipun tetap ini kontraksi yang sangat dalam dibanding tahun lalu," kata Sri saat konferensi pers virtual, Rabu, 6 Januari 2021. 

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Penerimaan pajak tersebut, berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) Rp33,2 triliun, sedangkan PPh non-migas sebesar Rp1.036,8 triliun. Masing-masing terkontraksi 43,9 persen dan 18,6 persen dari realisasi 2019.

Sri menegaskan, berdasarkan sektornya, penerimaan negara hingga Desember 2020 masih terkontraksi dalam. Untuk industri pengolahan terkontraksi hingga minus 20,21 persen. Jauh lebih dalam dari realisasi pada 2019 yang terkontraksi atau minus 2,29 persen.

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

Sementara itu, sektor perdagangan mengalami kontraksi hingga minus 18,94 persen, lebih buruk dari realisasi tahun lalu yang mampu tumbuh 3,07 persen. Selanjutnya, jasa keuangan dan asuransi terkontraksi 14,31 persen, lebih buruk dari tahun lalu yang tumbuh 7,32 persen.

Adapun sektor konstruksi dan real estate terkontraksi sebesar 22,56 persen, sedangkan tahun lalu mampu tumbuh 4,51 persen. Untuk sektor transportasi dan pergudangan minus 15,41 persen, sedangkan tahun lalu tumbuh 4,51 persen.

Sektor terakhir yang paling buruk penurunan penerimaan pajaknya sepanjang tahun ini berasal dari pertambangan yang kontraksinya mencapai minus 43,72 persen, jauh lebih rendah dari realisasi pada 2019 yang mampu tumbuh 20,41 persen.

"Penurunan penerimaan pajak adalah dua, satu wajib pajak sendiri memang mengalami penurunan dari kegiatan ekonomi. Yang kedua pemerintah juga beri insentif perpajakan yang sangat luas," tutur Sri. (art)

Gedung Kementerian BUMN.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat setoran dividen perusahaan pelat merah mencapai sebesar Rp85,5 triliun hingga awal November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024