Sri Mulyani Bandingkan Utang RI dengan Negara Lain saat Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat keterangan pers.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membandingkan utang publik banyak negara dengan Indonesia pada 2020 atau saat pandemi COVID-19 melanda. Ia menyebut utang negara lain banyak yang telah menembus angka 100 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

Kondisi itu, ditegaskannya, akibat upaya pemerintah di banyak negara yang membutuhkan dana besar untuk menggerakkan ekonomi di tengah penyebaran wabah COVID-19.

"Di berbagai negara bahkan (rasio utang) sudah tembus 100 persen dari PDB-nya. Sebagian besar lagi sudah di atas 60 persen," kata Sri saat konferensi pers, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca juga: Colliers Paparkan Dampak COVID-19 ke Sektor Ritel Indonesia

Sri menuturkan, negara-negara yang utang publiknya tembus di atas 100 persen terhadap PDB-nya di antaranya, Amerika Serikat 131,2 persen dan Prancis mencapai 118,7 persen.

"Jadi Amerika Serikat, Prancis, di atas 100 persen proyeksi tahun ini untuk utang publiknya," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Setelah kedua negara itu, Jerman mencapai 73,3 persen terhadap PDB-nya, China mencapai 63,3 persen dan India sudah tembus di level 69,3 persen.

Untuk negara-negara tetangga Indonesia, kata Sri, Singapura telah tembus 131,2 persen, Malaysia 67,6 persen dan Thailand 50,4 persen.

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.473,90 Triliun di Akhir September 2024

Adapun untuk Indonesia, berdasarkan catatannya baru mencapai 38,5 persen, jauh di bawah Filipina sebesar 48,9 persen dan Vietnam 46,6 persen terhadap PDB-nya.

"Ini situasi yang kita hadapi. Namun Indonesia akan terus keep up untuk selalu relatif lebih baik merespons lebih efektif, sehingga perekonomian dan masyarakat kita bisa bangkit kembali," ucap dia. (ase)

Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet bagi UMKM, Begini Isinya
Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024