Tarif Baru 2021, Ada Bank yang Pungut Bea Materai Dua Kali

Materai 6000 dan 3000
Sumber :
  • law-justice.co/

VIVA – Ombudsman RI mengungkapkan ada keluhan dari masyarakat yaitu nasabah bank, akan implementasi aturan baru tarif bea materai saat ini. Aturan kenaikan bea materai jadi Rp10 ribu mulai berlaku awal tahun ini. 

IHSG Menguat pada Sesi I, Saham ARTO hingga JSMR Ikut Kinclong

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, keluhan nasabah bank terkait tarif baru bea materai itu terjadi pada transaksi buku cek.

"Nasabah bank mengeluhkan pihak bank menolak menghargai materai Rp3.000 yang sudah tercetak di buku cek, Dan mengharuskan nasabah menambah baru Rp10 ribu," ujar Alvin dikutip dari keterangannya, Rabu 6 Januari 2021.

The Fed Pangkas Suku Bunga, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia

Baca juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik LG Dibangun di KIT Batang

Alvin mengungkapkan, seharusnya bank tidak mengenakan tarif ganda kepada nasabah. Melainkan hanya menambah kekurangan bayar tarif baru yang ditetapkan.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

"Seharusnya pihak bank tinggal menambah Rp7.000 hingga jadi Rp10 ribu," tuturnya.

Karena itu, Alvin menegaskan, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera menyoroti hal ini. Upaya itu agar tidak menjadi kisruh yang berkepanjangan.

"Ombudsman menyerukan menkeu dan OJK untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Bea Materai tersebut. Terutama kepada bank, tentang tata cara penambahan kekurangan bea materai sehingga nasabah bank tidak dipungut dua kali," ujarnya.

Ilustrasi Bank

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan ini mengumumkan telah melakukan pencabutan beberapa izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024