Pemerintah Janji Tak Semena-mena Putus Kontrak ASN PPPK

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan memulai pembukaan tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 1 juta guru, termasuk guru honorer kategori II pada 2021.

Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini BKN tengan mempersiapkan pelaksanaan seleksi rekrutmen tersebut, sehingga para guru itu bisa mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik," kata Bima saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 5 Januari 2021.

PDIP Bilang Tidak Hentikan Proses Pencalonan Meski Bakal Cabup Batubara Zahir Ditangkap

Baca juga: Mensos Risma Rajin Blusukan di Jakarta, Wagub Riza Merespons

Setaranya kedudukan PPPK dengan PNS, Bima menegaskan bahwa status para guru tersebut setara, termasuk guru honorer. Nantinya, meskipun berstatus kontrak, tidak akan diputus perjanjian kerjanya oleh pemerintah secara semena-mena.

Zahir, Bakal Calon Bupati Batubara Ditangkap oleh Polda Sumatera Utara

"Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena, tidak begitu. Jadi perjanjian kerja itu bukan hanya perjanjian mengenai batas waktu," ungkap Bima.

Bima menerangkan, status perjanjian kerja tersebut atau kontrak akan serupa dengan PNS, yaitu didasari atas kinerja, bukan hanya masa kerja. Oleh sebab itu, dia meminta para guru yang akan jadi PPPK tidak usah khawatir mengenai putus kontrak.

"Jadi perjanjian kerja itu lebih akan ditekankan pada perjanjian kinerja. Kalau seseorang bisa memenuhi target-target kinerja nya dengan baik tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan," ungkapnya.

Menurutnya, untuk memberhentikan status ASN tidak akan mudah. Perlu adanya penilaian yang sangat objektif sehingga para guru tersebut tidak akan bisa diputus kontrak secara cuma-cuma atau tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Untuk memutus hubungan pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN. Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran PPPK untuk diberhentikan dengan semena-mena. Itu akan ada aturan yang ketat dalam penilain kinerja PPPK," tutur dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya