OJK: Silakan Cari Dana di Pasar Modal Pakai SPK Proyek Pemerintah

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan layanan urun dana baru atau penawaran efek berbasis teknologi yang disebut Securities Crowdfunding (SCF). Layanan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020.

Yuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu Hari Ini 28 November 2024, Cek Tutorialnya di Sini!

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, layanan itu diluncurkan sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah. Terutama bagi usaha kalangan generasi muda atau milenial yang belum tersentuh bank.

"Hari ini spesial kita meluncurkan SCF, artinya bahwa anak-anak muda yang dapat SPK (Surat Perintah Kerja) dari pemerintah atau proyek-proyek pemerintah yang notabene-nya secure silahkan untuk raising fund melalui pasar modal," kata Wimboh saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia, Senin, 4 Januari 2021.

4 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis Rp210 Ribu Hari Ini 27 November 2024, Buruan Cek di Sini!

Baca jugaBTN Genjot Penyaluran Subsidi Bunga KPR dan KKB Awal 2021

Wimboh menyatakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penyedia barang dan jasa pemerintah dapat melakukan penghimpunan dana melalui SCF. Mereka, ditegaskan Wimboh, dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan industri melalui SCF.

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Saat ini, Wimboh mengungkapkan, ada sekitar lebih dari 160 ribu UMKM yang berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik. Adapun potensinya untuk proyek-proyek elektronik dengan pemerintah dikatakannya mencapai Rp74 triliun. 

"Ini semua akan memberikan ruang bagi anak-anak muda yang belum bankable untuk ikut raising fund di pasar modal. Potensinya untuk proyek-proyek elektronik dengan pemerintah Rp74 triliun jumlahnya dan juga melibatkan sekitar 160 ribu UMKM, ini adalah potensi besar yang untuk kita bisa rising fund di pasar modal," tutur Wimboh.

Untuk menjamin keamanan urun dana tersebut, Wimboh menekankan, sudah ada Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI). Asosiasi itu memperkirakan Rp300 miliar dana akan dihimpun melalui SCF pada 2021.

"Ini akan bersama-sama bapak ibu sekalian untuk mendampingi dan membina serta menertibkan apabila ada yang melanggar code of conduct, sehingga investor bisa terlindungi kepentingannya. Kita ciptakan dengan semua elektronik, tidak perlu hadir fisik, menggunakan internet, silahkan kita sebut IPO-nya dan investasinya secara elektronik," tuturnya.

Di samping itu, Wimboh mengatakan, telah menginisiasi adanya Disgorgement Fund yang merupakan pengumpulan dana kompensasi kerugian investor. Dengan demikian, ada dana kompensasi yang diberikan pemerintah jika investor merugi.

"OJK telah inisiasi adanya Disgorgement fund yaitu pengumpulan dana disgorgement apabila nanti ada hal yang diperlukan untuk memberikan kompensasi ke investor yang mengalami kerugian," ucap Wimboh. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya