BTN Genjot Penyaluran Subsidi Bunga KPR dan KKB Awal 2021
- Dokumentasi BTN.
VIVA – Pemerintah memperluas penyaluran subsidi bunga kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober 2020 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 138/2020. Para bank penyalur subsidi itu pun bergerak cepat untuk merealisasikannya, salah satunya PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Plt Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan perluasan subsidi itu disalurkan kepada para debiturnya. Baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hingga Desember 2020, BTN telah merealisasikan 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan, untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan. Total dana subsidi yang disalurkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun.
Baca juga: Jaminan Hukum yang Bakal Didapat Investor dari UU Cipta Kerja
“Yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020 untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp2,498 triliun. Sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap” ujar Nixon dikutip dari keterangannya, Senin, 4 Januari 2021.
Dia merinci, dari total itu, subsidi disalurkan bertahap kepada sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp2,175 triliun. Kemudian, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp578,134 juta dan diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp322,144 miliar.
Dia menjelaskan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi tersebut merupakan debitur yang memenuhi syarat yang dijabarkan dalam PMK 138/2020. Di antaranya merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, dan kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Kemudian memiliki baki debet kredit sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp juga. Lalu debitur itu harus dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, serta debitur tidak dalam jatuh tempo.
Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi kembali oleh bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.
"Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa diakses oleh debitur," katanya.
Seperti diketahui, informasi mengenai subsidi bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan nomor rekening kredit. Sementara, subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan (Maksimal Desember 2020), tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.
“Intinya, kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pendemi COVID-19 ini,” kata Nixon. (ase)