Jaminan Hukum yang Bakal Didapat Investor dari UU Cipta Kerja

Pertumbuhan Ekonomi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diharapkan bisa memudahkan investasi dan peningkatan lapangan kerja di tanah air. Tujuan UU tersebut yaitu membentuk iklim usaha yang bagus.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Demikian disampaikan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa. Ia mengatakan jika investasi bisa didorong dengan mudah maka akan meningkatkan lapangan kerja di tanah air.

"Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat," kata Yanto, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 3 Januari 2021.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Dia mengatakan tujuan lain UU ini jadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional jika pandemi COVID-19 selesai.
Namun, ia mengingatkan dalam mengimplementasikan UU tersebut mesti dipenuhi sejumlah syarat.

Ia menekankan hal tersebut agar sesuai harapan pemerintah seperti penyederhanaan regulasi perizinan, kemudahan investasi, dan peningkatan lapangan kerja.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Yanto bilang syarat pertama yaitu memposisikan pelaku usaha sebagai mitra. Bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai.

"Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan," jelasnya. 

Pun, selanjutnya  yaitu syarat mengenai jenis usaha yang harus dibedakan menjadi dua. Rinciannya, usaha inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha inisiatif atau prakarsa pelaku usaha. 

Menurutnya, untuk jenis usaha inisiatif atau prakarsa pemerintah maka seharusnya seluruh perizinan diurus pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya. 

Adapun jenis usaha inisiatif atau prakarsa pelaku usaha maka proses pengurusan perizinan dilakukan pelaku usaha. Prosesnya nanti dibantu pemerintah.

Tapi, ia menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan dalam implementasi UU. Salah satunya menyangkut konsistensi kebijakan peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. 

"Karena terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja," ujar Yanto.

Menurut dia, implementasi kebijakan yang selaras sesuai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan karena adanya standar terkait persyaratan dan proses perizinan berusaha. 

"Itu beberapa prasyarat yang saya usulkan dalam Peraturan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja," tuturnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Beri Harapan Pulihnya Ekonomi RI di Tahun Baru

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya