Omnibus Law Urai Benang Kusut Investasi, Analis: Implementasi Dinanti
- Antara/ Basri Marzuki
VIVA – Dibuatnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai membawa berkah pada investasi Indonesia. Sebab, dengan payung Omnibus Law Cipta Kerja, para investor asing lebih mudah mendapatkan izin apabila akan membangun perusahaan di Indonesia.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, kehadiran UU tersebut diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit. Sehingga, aturan ini membuat kepercayaan investor membaik.
"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," kata Ibrahim kepada media, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut Ibrahim, ada sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah calon pemodal asing berinvestasi di Indonesia. Selain itu, pasal itu juga membuat pengusaha lokal tertarik karena perizinan dipermudah, birokrasi dipangkas dan kepastian hukum.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan. Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk dengan Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).
"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," tutur dia.
Ibrahim menekankan, ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.
"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Reformasi kemudahan berusaha, yang dalam bentuk pendekatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya mengurai benang kusut proses perizinan yang sudah sedemikian ruwetnya.
"UU Cipta Kerja satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan. UU ini merupakan sesuatu yang sangat visioner," kata Yasonna.
Selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi adanya ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
"Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perda-nya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet. Maka untuk itu diperlukan suatu upaya yang reformatif," ujar dia. (ase)