LHP Keuangan Pemerintah Semester I-2020 Raih WTP dari BPK

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia / BPK RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2020 dan sejumlah aspek pemeriksaan lain yang menjadi perhatian publik.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (Kaditama Revbang) Pemeriksaan Keuangan Negara, B. Dwita Pradana, menjabarkan overview atas 680 laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester I-2020 berdasarkan jenis pemeriksaan.

Dia menjelaskan, dari 680 LHP tersebut terdapat 634 LHP keuangan, yang terdiri dari 89 laporan keuangan pemerintah pusat dan 541 laporan keuangan pemerintah daerah.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

"Hal yang menarik dan positif di sini adalah bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang menghasilkan opini WTP ini, capaiannya sungguh sangat positif," kata Dwita dalam telekonferensi, Selasa, 29 Desember 2020.

"Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, (LHP) kedua-duanya dapat melampaui target dari RPJMN 2015-2019," ujarnya.

SeaBank Catat Perputaran Uang Harian Tembus Rp 3 Triliun, Pertumbuhan Nasabah Kian Moncer pada Kuartal-III 2024

Dia pun merinci bahwa capaian target di pemerintah pusat mencapai angka 97 persen, dari target 95 persen. Demikian juga dengan capaian pemerintah daerah, yang terdiri dari capaian di tingkat provinsi yang mencapai 100 persen dari target 85 persen.

Kemudian, ada juga capaian di tingkat kabupaten yang melampaui hingga 88 persen, dari target di RPJMN tersebut yang hanya 60 persen. "Dan capaian di tingkat kota yang mencapai 94 persen dari target 65 persen," kata Dwita.

Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, Dwita menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan mandatory terhadap laporan keuangan milik lembaga lain seperti misalnya Bank Indonesia, OJK, LPS, dan lainnya.

Kemudian, jenis pemeriksaan kedua yang juga dilakukan oleh BPK, yakni pemeriksaan atas kinerja, dilakukan BPK terhadap lima Pemda (Aceh, Jatim, DKI Jakarta, Lampung, Banten dan dua BUMN (RNI, PTPN III).

"Kemudian untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) juga dilakukan BPK terhadap tujuh Kementerian/Lembaga, 32 BUMN, dan badan lainnya," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya