Kenaikan Cukai Rokok 2021 Dinilai Bukan Solusi saat Pandemi

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Pemerintah mengklaim kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. Berbagai stimulus ekonomi pun disiapkan untuk memastikan dampak dari kebijakan itu tidak menghantam dunia usaha terkait, baik petani maupun buruh pabrik rokok.

Daya Beli Tahan Banting, Pasar Domestik Diprediksi Bakal Untung Kalau ...

Antara lain, bantuan tunai langsung kepada buruh pabrik, tidak menaikan tarif cukai kelompok Sigaret Rokok tangan yang menyerap banyak lapangan kerja, hingga pemberdayaan petani tembakau.

Merespons hal tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, stimulus itu belum cukup untuk meredam dampak ekonomi yang akan dirasakan masyarakat. 

Tak Cuma Jadi Utang Konsumtif, Ekonom Sebut Paylater Bisa Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Lesu

Ia menilai, kenaikan cukai rokok dalam kondisi normal saja akan mengurangi keterjangkauan atau daya beli masyarakat, apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini.

Baca juga: Sri Mulyani Jamin Kerja Auditor Tak Digantikan Robot, Ada Tapinya

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Khusus rokok, menurutnya, keterjangkauan masyarakat Indonesia terhadap harga rokok menempati urutan ke-3 di Asia dan 12 di ASEAN. Itulah yang kemudian menurut Enny harus menjadi pertimbangan Pemerintah.

"Jadi artinya kenapa keterjangkauan ini penting, karena kalau dikatakan mereka elastisitasnya, relatif elastis, maka mereka akan mencari substitusinya yang larinya ke rokok ilegal,” jelasnya dalam diskusi daring bertajuk 'Kenaikan Cukai Tembakau: Solusi atau Simalakama?' Rabu, 23 Desember 2020.

Karena itu, Enny menegaskan, kebijakan kenaikan tarif CHT ini tidak menjawab persoalan prevelensi rokok di Indonesia. Apalagi menjawab soal peningkatan penerimaan negara karena industri dihantam oleh kondisi pandemi. 

“Justru mendorong peredaran rokok ilegal yang akan memperlemah kinerja industri yang ujungnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Kalau 4 pilar itu tidak terjawab semua lalu kenaikan CHT ini untuk apa?” ungkapnya.

Sementara itu, survei yang dilakukan oleh Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah, pun seperti menunjukkan hasil yang sama. 

Dia mengatakan, persentase perokok usia dini tercatat jumlahnya terus meningkat sejak tahun 2013. Pada saat itu, jumlah perokok usia dini sebesar 7,2 persen dan meningkat menjadi 8,8 persen di tahun 2016. Kemudian kembali meningkat ke 9,1 persen di tahun 2018.

"Berdasarkan hasil survei menunjukkan sekitar 47 persen masyarakat perokok usia dini berasal dari kategori nonmiskin. Dan 53 persen berasal dari pendapatan rendah," kata Imanina.

Menurutnya, survei dilakukan ketika kebijakan Pemerintah yang konsisten menaikkan tarif cukai rokok, diikuti dengan tingginya harga rokok di Tanah Air.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, dalam menerapkan kebijakan tarif bea cukai industri hasil tembakau ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan. Paling tidak ada sekitar empat pilar.

Di antaranya adalah pengendalian konsumsi, karena seperti yang kita ketahui prevelensi perokok anak antara umur 10 sampai 18 tahun itu sudah mencapai di angka 9,1 persen. Hal ini menandakan bahwa dari 100 anak sekitar 9 orangnya itu sudah merokok. 

"Makannya itu di RPJMN itu jelas nanti di tahun 2024 ditargetkan dari 9,1 persen turun menjadi 8,7 persen itu dari segi pengendalian," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Kemudian pilar kedua adalah optimalisasi penerimaan negara, kemudian yang ketiga dan tidak kalah penting adalah keberlangsungan tenaga kerja. 

"Kalau berbicara soal tenaga kerja hal tersebut juga menyangkut kepada kelangsungan industri," tambahnya.

Lalu pilar yang terakhir adalah peredaran rokok ilegal. Empat hal ini dikatakannya harus dipikirkan bersama-sama kemudian diramu jadi kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut. (ase)

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ekonom Ingatkan Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Turunkan Daya Beli Masyarakat

Pakar ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mewanti-wanti kepada Pemerintah soal dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024