Jiwasraya Beberkan Skema Restrukturisasi Polis Saving Plan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjabarkan tiga skema restrukturisasi polis saving plan ke IFG Life. Direktur Teknik Jiwasraya yang juga Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Angger P. Yuwono, merinci ketiga skema yang terdiri dari ketentuan pembayaran 15 tahun hingga pembayaran lima tahun tersebut.
"Kami menawarkan restrukturisasi kepada seluruh nasabah Jiwasraya, termasuk kepada nasabah saving plan, dalam upaya penyelamatan polis," kata Angger dalam telekonferensi, Rabu, 23 Desember 2020.
Angger mengakui langkah restrukturisasi yang dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus menyelamatkan Jiwasraya dari opsi likuidasi, memang akan berimbas pada berkurangnya manfaat.
"Sekali lagi, restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, di mana tidak 100 persen yang akan diselamatkan. Tapi ini masih lebih baik daripada perusahaan ini dilikuidasi," ujarnya.
Angger pun merinci tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C. JS Mantap Plus Plan A yang merupakan alternatif utama akan mencakup pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen, yang akan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Pembayaran klaim dilakukan sebesar 5 persen setiap tahun untuk rentang waktu sepuluh tahun pertama, dan 10 persen setiap tahun dalam lima tahun terakhir.
Nantinya, pada nasabah juga akan mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat 25 persen, dari dana awal polis saving plan. Polis JS Mantap Plus Plan A ini tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali tertanggung meninggal dunia.
Sementara itu, untuk JS Mantap Plus Plan B, skemanya yakni pembayaran klaim selama lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar 71 persen sehingga terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai, dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.
Pembayaran tersebut akan dilakukan sebesar 15 persen di tahun pertama, dan lima persen pada tahun kedua, ketiga, dan keempat. Sisanya di tahun kelima yakni sebesar 41 persen, akan dibayarkan dengan ketentuan yang sama seperti Plan A di mana polis ini tidak dapat dibatalkan.
Kemudian untuk JS Mantap Plus Plan C, skemanya yakni melalui cicilan klaim selama lima tahun dengan pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life. Di mana, nantinya para nasabah juga akan mendapatkan asuransi kecelakaan.
Namun, dalam skema ini terdapat haircut 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di awal maka pembayaran sisa nilai tunainya, yakni sekitar 59 persen, akan dilakukan dalam rentang waktu lima tahun.
Pembayaran di skema ketiga ini yakni 10 persen di muka, lalu lima persen di tahun kedua dan ketiga, sembilan persen pada tahun keempat, serta 30 persen pada tahun kelima. Ketentuan pembatalan polis ini pun sama dengan Plan A dan Plan B.
Di luar ketiga pilihan itu, ada juga skema alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.
"Utang klaim ini hanya bisa diselamatkan dengan satu dana atau tambahan modal dari pemerintah, apabila polisnya direstrukturisasi," ujarnya.
Diketahui, produk saving plan merupakan asal muasal dari penyebab masalah yang menjangkiti kondisi keuangan Jiwasraya, sehingga perseroan mengalami gagal bayar sejak Oktober 2018. Karenanya, pihak manajemen Jiwasraya pun menawarkan penghentian polis berjalan hingga 31 Desember 2020, dan utang klaim terakhir dikonversikan menjadi dana awal program baru. (ase)