Saham BUMN akan Disertakan untuk Tambah Modal SWF Indonesia
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pemerintah telah resmi menyuntikan modal untuk Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF Indonesia) sebesar Rp15 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan dengan begitu, pemerintah tinggal menuntaskan sisa penyertaan modal negara (PMN) untuk SWF yang telah ditargetkan sebesar Rp75 triliun atau setara dengan US$5 miliar.
Baca juga:Â Bonus Demografi RI Bisa Picu Pengangguran, Ini Cara Antisipasinya
"Masalah modalnya tahun ini Insya Allah sudah dianggarkan Rp15 triliun di 2020 sisanya sesuai dengan PP nya dipenuhi pada 2021," kata dia secara virtual, Jumat, 18 Desember 2020.
Untuk menuntaskan sisa suntikan yang mencapai Rp60 triliun dalam satu tahun anggaran, yakni pada 2021, Isa mengatakan pemerintah akan menggunakan berbagasumber, termasuk dari penawaran saham-saham BUMN.
"Caranya bisa diambil dari APBN 2021, sedang dibahas aplikasinya. Bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara. Yang paling jelas bisa saja saham BUMN yang bisa kita sertakan sebagai PMN tambahan di SWF itu," tegas Isa.
Selain itu, dikatakannya bisa juga dengan Barang Milik Negara (BMN). Tapi, menurutnya, investor biasanya kurang tertarik dengan jenis modal berupa tanah atau bangunan, melainkan lebih tertarik dengan saham-saham BUMN.
"BMN juga bisa kalau ada tanah bangunan dan sebagainya itu juga bisa nanti, kita lihatlah. Tapi, tanah, bangunan, tidak memenuhi appetite nya investor, kalau saham BUMN mereka mungkin berminta juga," tuturnya.
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Dukungan modal diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Adapun kewenangan yang diberikan pemerintah ke LPI, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain. Termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan  menatausahakan aset.
Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari menteri Keuangan, menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.Â
Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas. Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja. (ren)