IK CEPA Resmi Diteken, Perdagangan RI-Korea Selatan Semakin Bebas

Penandatanganan IK Cepa.
Sumber :
  • Antara.

VIVA – Perjanjian ekonomi komprehensif antara Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Selatan Comprehensif Economic Partnership Agreement (IK CEPA) resmi ditandatangani. Perdagangan kedua negara pun jadi lebih terbuka.

Penandatanganan kerja  sama perdagangan bebas itu dilakukan Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan.

“Saya percaya IK CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan. Dengan, menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” kata Mendag Agus pada seremoni perjanjian tersebut yang disiarkan virtual di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Baca juga: Jelang Akhir Pekan IHSG Dibayangi Aksi Ambil Untung

Agus menegaskan bahwa perjanjian yang diteken di tengah pandemi COVID-19 itu menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi. Di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi pandemi.

Dalam konteks itu, diharapkan IK CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat. Sehingga, pertumbuhan ekonomi kedua negara pun bisa positif tahun depan.

Sebagai informasi, IK CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies. Kemudian, ada pula kerja sama perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.

Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sedangkan Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.

Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia. Untuk 0,96 persen pos tarif senilai US$254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor. Lalu, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer.

Kemudian, Korea juga memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs). 

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

Karena itu, dia menilai, IK CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas. Guna bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya pada 2021.

“Cakupan perjanjian IK CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,” ujar Agus. (ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024