BI Luncurkan Aturan Reformasi Industri Sistem Pembayaran Awal 2021

QRIS
Sumber :
  • BI.go.id

VIVA – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan peraturan baru yang akan memayungi industri sistem pembayaran Indonesia. Reformasi aturan di sistem pembayaran Indonesia tersebut akan diluncurkan pada awal 2021.

Sukses di Tangsel, Airin-Ade Akan Perkuat Reformasi Birokrasi dan Digitalitasi Pemprov Banten

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan, pokok-pokok peraturan yang akan ditetapkan untuk industri sistem pembayaran tersebut, telah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 16-17 Desember 2020.

"Pokok-pokok peraturan BI yang akan melakukan regulatory reform untuk mempercepat, mengakselerasi industri di sistem pembayaran secara end to end," kata Perry, Kamis, 17 Desember 2020.

Transisi Jokowi ke Prabowo Terbaik dalam Sejarah Bangsa Indonesia, Menurut Pengamat

Perry menekankan, melalui payung hukum tersebut, nantinya industri sistem pembayaran, termasuk yang digital akan lebih lincah dalam berinovasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Ini untuk mendukung industri sistem pembayaran yang lebih agile, terus berinovasi dan adaptif terhadap teknologi dan juga sejalan dengan manajemen risiko termasuk risiko cyber," tutur Perry.

PDIP: UU KPK Lahir di Zaman Pemerintahan Ibu Megawati, Itu Fakta Sejarah

Usai pokok-pokok aturan tersebut diputuskan hari ini, BI kini, kata dia, tengah melakukan perumusan dan harmonisasi dengan aturan yang sudah ada selama ini, supaya tidak terjadi benturan-benturan regulasi.

"Dan tentu saja akan ada harmonisasi. Insya Allah awal tahun depan kami akan komunikasikan secara lebih rinci, lebih detail mengenai peraturan BI ini, yang merupakan regulatory reform," ungkapnya.

Dipastikannya, peraturan ini akan sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Dengan demikian, akan mempercepat transformasi digital dan sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi.

Caranya, dengan memperpanjang kebijakan Merchant Discount Rate Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar nol persen untuk merchant usaha mikro sampai dengan 31 Maret 2021. 

Kemudian, memperkuat dan memperluas implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah serta otoritas terkait melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. 

Selain itu, mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab, dan startup. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya