Bantuan Subsidi Gaji Belum Diputuskan Lanjut pada 2021, Ini Alasannya
- Repro video.
VIVA – Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja terdampak COVID-19 sudah masuk termin kedua penyalurannya tahun ini. Pemerintah pun berencana untuk memberikan kembali pada tahun depan namun belum diputuskan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan, keputusan BSU pada 2021 masih dibahas saat ini. Pembahasan dilakukan dengan seluruh pihak terkait, khususnya Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Siap-siap, Pekerja Peserta BP Jamsostek Akan Disuntik Vaksin COVID-19
"Terkait BSU 2021 masih tahap diskusi di Komite PEN," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual Rabu 16 Desember 2020.
Ida menjelaskan, pihaknya optimistis dapat menjalankan bantuan pemerintah tersebut pada 2021. Terlebih lagi Kemnaker sudah memiliki bekal pengalaman penyaluran BSU pada 2020.
"Kemnaker sangat siap bila program yang baik ini muncul tahun depan. Kami siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," tuturnya.
Untuk penyaluran BSU 2020, Ida menjabarkan, sebanyak 93,93 persen dari 12,4 juta penerima sudah mendapatkan bantuan tersebut. Penyaluran termin kedua masih dilakukan hingga saat ini.
"Termin kedua untuk November dan Desember 2020 yang mana penyalurannya masih berjalan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan BSU ini kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.
BSU diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September dengan total R2,4 juta. Penyalurannya dilakukan dua tahap masing-masing Rp1,2 juta. (art)