Siap-siap, Pekerja Peserta BP Jamsostek Akan Disuntik Vaksin COVID-19

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Sebanyak 1,2 juta vaksin COVID-19 Sinovac buatan China telah tiba di Indonesia. Vaksin merek lain pun akan terus didatangkan pemerintah untuk vaksinasi masyarakat dalam upaya mengakhiri pandemi yang terjadi saat ini.

Vaksinasi COVID-19 nantinya akan diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali para pekerja. Hal itu yang sedang disiapkan oleh pemerintah saat ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengatakan, saat ini sedang menyiapkan data pekerja yang terdaftar menjadi anggota untuk nantinya dipakai pemerintah untuk penyuntikan vaksin COVID-19.

Baca jugaMiliarder Termuda Indonesia dan Malaysia Tajir Mana, Intip Hartanya

"Kami telah diminta (pemerintah) menyiapkan data untuk mendapat bantuan vaksin (COVID-19)," ujar Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, saat konferensi pers secara virtual, Kamis 16 Desember 2020.

Belum dijelaskan secara detail apakah seluruh anggota BPJS Ketenagakerjaan akan disuntik vaksin COVID-19 oleh pemerintah. Namun, dipastikan akan ada bantuan pemerintah terkait vaksinasi pekerja tersebut.

Agus mengatakan, pihaknya hingga kini pun masih terus mengumpulkan data pekerja yang belum terdaftar sebagai anggota. Sehingga nantinya vaksinasi pekerja itu bisa dilakukan secara maksimal.

"Kami mulai mendata kepada pekerja yang belum terdaftar BP Jamsostek untuk menyiapkan para penerima vaksin," tuturnya. 

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

Agus mengimbau, bagi seluruh pekerja atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek, untuk segera mendaftar. Sebab, selain jaminan hari tua ada manfaat lain yang bisa didapatkan pekerja jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Yaitu saat distribusi bansos menggunakan data-data (BP Jamsostek) yang valid dan teruji. Insya Allah akan digunakan untuk bantuan vaksin," kata dia. (art)

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024