Telkom Disiapkan Jadi Alat Pencegah Korupsi di Pemerintah
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memanfaatkan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai perusahaan pencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Erick mengatakan, caranya dengan mendorong Telkom untuk segera merealisasikan program satu data. Dengan begitu, ditegaskannya, data-data program pemerintah akan semakin transparan.
"Mendukung transparansi program pemerintah sehingga kita bisa menekan program-program pemerintah yang dikorupsi. Ini peran penting sebagai digitalisasi yang terjadi di Indonesia," kata Erick, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca juga: Bank Abu Dhabi Dapat Lampu Hijau Buka Cabang di Indonesia
Menurutnya, dengan program itu, posisi Telkom akan menjadi sangat penting dalam memberikan fondasi yang kuat dan bersih dalam program-program yang akan dilakukan pemerintah.
"Karena Telkom penting menjadi fondasi program satu data pemerintah karena tidak lain dengan kita punya program satu data yang bisa di-maintain Telkom, tapi datanya dari pemerintah, kita bisa mengurangi," tutur Erick.
Ditegaskan Erick, program satu data itu juga akan menjadi bagian dari reformasi bisnis Telkom yang selama ini sudah dilakukan, seperti menjadi pusat data maupun pusat inovasi nasional.
"Alhamdulillah dengan transformasi yang terjadi di Telkom bisa dilihat bagaimana valuasi saham di Telkom sudah sangat bagus, rebound. Tapi tidak cukup di situ, selain memang Telkom sudah punya data center, national innovation tapi saya challenge juga program satu data," ungkapnya.
Sebelumnya, Telkom mengumumkan kehadiran startup atau perusahaan rintisan BigBox, solusi big data analytics untuk program Satu Data Indonesia yang dicetuskan pemerintah.
"Kita mencoba untuk menyatukan agar punya satu data yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk mendistribusikan bantuan sosial (bansos) agar lebih akurat," kata Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah secara virtual, Rabu, 2 Desember 2020.
Program Satu Data Indonesia dicetuskan Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Program itu menjadi bagian dari kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. (art)