Mayoritas Kreditur Meikarta Setujui Restrukturisasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Perusahaan pengembang megaproyek superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan bahwa para kreditur Meikarta sepenuhnya mendukung dan meyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta.
Hasil voting yang didukung oleh lebih dari 99 persen kreditur PT MSU itu disebut mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan yang penuh dari pembeli atas proyek Meikarta.
Head of Public Relations Meikarta, Jeffry Rawis, mengatakan, itu ditetapkan dalam putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa 15 Desember 2020.
"Voting para kreditur/konsumen menghasilkan 99,7 persen suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi.
Baca juga: RUPSLB BRI Syariah, Manajemen Bank Syariah Indonesia Terbentuk
Saat ini, pengembangan Meikarta disebut sudah mencapai tahap lanjutan. Meikarta telah menyelesaikan topping off 28 tower di Distrik 1. Sementara itu, Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower sejak 30 November 2020.
Menurut Jeffry, proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret 2020 dan hingga akhir November sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di apartemen Meikarta.
Meikarta disebut juga berhasil meraih penghargaan ‘Best of Asia Country Winners’ di ajang Asia Property Award 2020. Penghargaan ini, menurutnya, akan dipersembahkan untuk konsumen Meikarta. Karena kepercayaan para konsumen lah yang membawa Meikarta meraih penghargaan tersebut.
“Ke depan Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta,” tutur Jeffry.
Diberitakan sebelumnya, PT Mahkota Sentosa utama (MSU) menjalani proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah dinyatakan pailit. Pada 7 Desember lalu, sidang pencocokan angka piutang seluruh kreditur pun digelar.
Pencocokan dilakukan pada tagihan yang masuk dari kreditur PT MSU yang totalnya mencapai Rp10,5 triliun. Para kreditur MSU diketahui terdiri atas perorangan maupun vendor atau perusahaan yang batas akhir pembayaran tagihannya hingga 26 November 2020.
Saat rapat pencocokan piutang, pengurus PKPU PT MSU, Muhamad Arifudin, di Jakarta, 8 Desember 2020, menyampaikan ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp7,015 triliun berasal yang dari 15.722 kreditur.
"Total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujar Arifudin dikutip dari keterangannya, Rabu 10 Desember 2020.