Menaker Ida Sebut Tak Basa Basi Kumpulkan Rektor Bahas UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mengundang 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan. Mereka tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, hal ini merupakan komitmen Pemerintah dalam menyerap aspirasi berbagai pihak terkait aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Sehingga implementasinya nanti mampu mengakomodir kepentingan banyak pihak.

Baca juga: Lippo Cikarang Bidik Penjualan Rp1,4 Triliun pada 2021

"Sesuai janji kami dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya secara virtual di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Ida mengatakan, dalam uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja ini, para rektor atau yang mewakili dapat memberikan kontribusi berupa masukan/tanggapan. Maupun, saran terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah. 

Keempat RPP tersebut yakni tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan RPP tentang Pengupahan.

Dalam penyusunan dan pembahasan RPP-RPP ini, kata Menaker Ida, pihaknya sudah melibatkan dengan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah (Tim Tripartit) maupun dengan stakeholders yang lain.

“Kita juga melibatkan para pakar, akademisi, ILO, World Bank dan Dewan Pengupahan, maupun pemangku kepentingan yang lainnya.  Selain itu kami di Kemenaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya,” kata Ida.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Menaker meyakini, pertemuan dengan FRI ini sangat penting dan strategis sebagai modalitas kuat Pemerintah untuk terus mengawal keberlangsungan UU Cipta Kerja. Termasuk peraturan pelaksanaannya, agar sesuai dengan harapan bersama. 

"Sekali lagi, forum ini bukan sekadar basa-basi, tapi kami ingin benar-benar mendapatkan feedback dari bapak dan ibu sekalian," ujarnya.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Menaker Ida menambahkan, Pemerintah juga telah membentuk Tim Independen dalam rangka serap aspirasi ke daerah-daerah. Yang terdiri atas para ahli dan tokoh nasional perwakilan dari beberapa sektor utama dalam UU Cipta Kerja untuk duduk dalam Tim Serap Aspirasi. 

"Tim aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Perpres," kata Menaker Ida. 

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria mengatakan, uji sahih merupakan bagian dari proses untuk mendorong inklusivitas agar publik terlibat dalam formulasi UU dan turunannya, termasuk PP.  

"Kami harap FRI bisa terus terlibat dalam berbagai pasal, bukan hanya pasal yang menyangkut pasal ketenagakerjaan. Tapi juga pasal lain tentang pertanahan, administrasi, kemudahan berusaha,” kata Arif Satria.

Arif mengungkapkan, dari sekian banyak pasal dalam UU Cipta Kerja, pasal tentang ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mendominasi yakni sebanyak 39,78 persen. Disusul secara berurutan pasal tentang pengadaan tanah 13,9 persen. 

Kemudian, pasal kemudahan proyek strategis nasional 10,75 persen, PSN 10 persen, UMKM 10,77 persen) kemudahan berusaha 7,50 persen dan ketenagakerjaan 2,69 persen. Pasal soal ketenagakerjaan, kata dia, sangat kecil dan sangat sedikit sekali, tapi sangat menjadi perhatian publik.

"Orang tak melihat 39 persen maupun 13 persen. Meski porsinya hanya 2,69 persen, tapi isunya sangat sensitif. Ini artinya publik cinta terhadap isu ketenagakerjaan,"  ujar Rektor IPB tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya