Soal PKPU Meikarta, Lippo Cikarang Siapkan Proposal Perdamaian
- VIVAnews/Reza Fajri
VIVA – Chief Financial Officer atau CFO PT Lippo Cikarang Tbk, Tevilyan Yudistira Rusli, menjelaskan mengenai status dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama sebagai entitas Grup Lippo, yang mengembangkan proyek mega superblok Meikarta.
Yudhistira mengatakan, sampai saat ini proses PKPU masih berjalan, dan Mahkota Sentora Utama sebagai PT yang menjalankan proyek Meikarta sudah menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami optimistis bahwa proposal ini akan memperhatikan dan menjaga kepentingan semua pihak dari proses ini," kata Yudhistira dalam telekonferensi, Senin 14 Desember 2020.
Dia bahkan menjelaskan progress dari pelaksanaan proyek Meikarta, karena Lippo Cikarang juga diketahui memiliki saham non-konsolidasi sebesar 49,7 persen terhadap proyek tersebut.
Dijelaskan Yudhistira, sampai saat ini Meikarta sudah hand-over lebih dari 200 unit, dengan pembangunan fase satu yang mencakup proyek seluas 84 hektare.
"Dan sudah sebagian besar daripada 20-an tower di district satu itu sudah di-topping off sampai dengan September 2020," ujar Yudhistira.
Terkait progress ke depannya, Yudhistira pun mengatakan bahwa pihak manajemen Meikarta memproyeksikan bahwa proyek ini diharapkan bisa selesai di awal 2023 mendatang.
"Kita harapkan memang pada saat itu semua distrik satu dan distrik dua yang kita rencanakan untuk selesai (di awal 2023) dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin 9 November 2020 lalu.
Perkara PKPU MSU tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT), ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa 6 Oktober 2020. Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. (ren)