Pelaku Usaha Nilai UU Cipta Kerja Bantu UMKM Menyalip di Tikungan

Ilustrasi pelaku UMKM Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM diharapkan dapat memanfaatkan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara baik. Sebab, dalam pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa UMKM diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia, Didik Purwadi, mengatakan dukungan UU Cipta Kerja kepada UMKM itu tentunya harus dimanfaatkan dengan baik. Terlebih, kondisi saat ini dalam situasi sulit akibat pandemi COVID-19.

“Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” kata Didik di diskusi “Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020,” dikutip Minggu 13 Desember 2020.

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

Didik mencontohkan, UMKM dapat memanfaatkan UU ini dengan melakukan kolaborasi bersama investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena salah satu manfaat UU itu bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.

“Bagi kita (pelaku usaha), UU Cipta Kerja ini berkah yang mesti disambut dengan kerja keras dan terukur,” ujar Didik.

Waka MPR Ibas ke Mahasiswa di Gedung DPR: Anda Mau Jadi Politisi, Disini Tempatnya

Selain itu, Didik juga mengajak pelaku UMKM dan calon wirausahawan untuk mengetahui isi dari UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin dukungan terhadap UMKM.

Tak sampai di situ, Didik menuturkan, bahwa kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius kepada pelaku usaha ataupun pekerja. Sehingga, pemerintah bisa dibilang pusing memikirkan mengatasi persoalan pengangguran ataupun kemunculan dua jutaan angkatan kerja baru setiap tahunnya. Dan, UU Cipta Kerja adalah jawaban itu. 

“UU Cipta Kerja itu terobosan. Sekarang kita cukup khawatir akibat pandemi, potensi pengangguran luar biasa hingga lebih delapan jutaan dan belum lagi fresh graduate. Menurut saya UU ini jawaban yang tepat,” katanya.

Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal itu, menurut Didik adalah yang dibutuhkan saat ini.

“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefit-nya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inilah yang dibutuhkan,” tutur dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya