Menaker Ida Ungkap Mengapa Subsidi Gaji Rp600 Ribu Belum Cair Semua

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja penerima, Saat ini, penyalurannya sudah masuk tahap termin kedua. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja yang terdampak penghasilannya akibat pandemi COVID-19. Dia mengakui masih ada yang belum cair karena sejumlah hal.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida di Jakarta dikutip Minggu 13 Desember 2020.

Baca juga: Restrukturisasi Dimulai, Pemegang Polis Jiwasraya Harus Tahu Hal Ini

Dia menjabarkan, berdasarkan data per 8 Desember 2020, BSU termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja. Dengan rincian, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima. 

"Tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima," tambahnya.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap I pada termin kedua penyaluran BSU anggarannya mencapai Rp2,613 triliun. Kemudian tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, dan tahap IV mencapai Rp2,927 triliun.

Kemudian, tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin kedua adalah Rp13,228 triliun.

Thailand Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Indonesia di Umur Berapa?

"Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak. Di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua

“Mulai dari verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” jelasnya.

Pekerja sektor keuangan yang alami stres kerja rentan terhadap sejumlah masalah

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Banyak pekerja yang terpaksa bekerja lebih lama atau menambah jam kerja di luar jam kerja normal mereka dengan membawa pekerjaan itu ke rumah untuk menyelesaikan tugasnya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024