Pelaku Usaha Sebut 2 Masalah yang Harus Terimplementasi UU Cipta Kerja

Ilustrasi pekerja jasa konstruksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Sejumlah masalah sering ditemukan oleh pelaku usaha dalam berbisnis di Indonesia selama ini. Masalah itu biasanya adalah perizinan dan kepastian hukum, sehingga sangat diharapkan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjawab masalah itu.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

“Kita menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” ujar CEO Sarawanti Group, Hari Hardono dalam diskusi bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020, dikutip Sabtu, 12 Desember 2020. 

Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan pelaku usaha sejak memulai hingga saat menjalankan usaha. 

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, kata dia, soal kepastian hukum dalam usaha, selama ini juga dinilai tidak pasti. Untuk itu, ia berharap UU sapu jagad ini segera diimplementasikan.

“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” ujar Hari. 

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Ia menuturkan, selama ini Presiden Jokowi memiliki andil dalam menghadirkan UU Cipta Kerja ini untuk atasi persoalan-persoalan yang sering Jokowi hadapi sendiri saat masih aktif sebagai pengusaha.

“Beruntung sekali Indonesia dipimpin seorang Presiden mantan pengusaha kayu. Beliau mengerti betul kesulitan dan permasalahan berwirausaha yang serba mbulet,” ujarnya.

Target utama dari kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha dalam UU Cipta Kerja itu, Hari menjelaskan, adalah untuk memaksimalkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), investasi pemerintah, percepatan proyek strategis pemerintah. Untuk itu, ia kembali menyampaikan harapannya agar UU Cipta Kerja segera diimplementasikan.

Dalam kesempatan ini, pengusaha yang memulai usahanya dari nol dan menaungi 6.000-8.000 karyawan ini, juga memberikan kiat-kiat berwirausaha. Pertama, berani memulai dari yang kecil. 

“Tanpa keberanian untuk memulai dari yang kecil maka cita-cita menjadi entrepreneur hanya jadi angan-angan,” ujarnya. 

Kedua, harus ingat bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil dilakukan. Ketiga. kerja keras, ulet, cepat dan kreatif. Keempat, maksimal untuk mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk usaha. Kelima, menjaga komitmen. Keenam, setelah semua diupayakan, berpasrah kepada Tuhan. 

“Dengan adanya kemudahan memulai usaha dalam UU Cipta Kerja ini pasti kompetisi usaha akan semakin ketat. Bagi semua pemula, camkan bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil,” ucapnya. 

Hari menambahkan, dalam menghadapi persaingan usaha, yang harus dilakukan adalah berusaha menjadi lebih baik dari para pesaing. Itu dengan memaksimalkan pelayanan, harga dan kualitas agar lebih bersaing dan menarik bagi konsumen.

Baca juga: Airlangga Jamin Ada Pelestarian Lingkungan dalam UU Cipta Kerja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya