Airlangga Jamin Ada Pelestarian Lingkungan dalam UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin ada pelestarian lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan November lalu. Saat ini pihaknya terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, yakni dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.

Dia menjelaskan, dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian. Pertama adalah dampak ekonomi secara tidak langsung yang memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Berdasarkan data statistik, ada sekitar 800.000 kepala keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Kedua yakni dampak sosial. Masyarakat diklaim tidak lagi merasa cemas sebab dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat disebut bisa lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum.

Terakhir, yaitu dampak lingkungan. Dengan adanya regulasi yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar disebut tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

"Perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pascaprogram perhutanan sosial. Pasalnya, dengan adanya sertifikasi akses dari pemerintah, saat ini masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan, namun justru menjadi usaha pokok dengan skala cukup besar yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat," kata Airlangga, Sabtu, 12 Desember 2020.

Investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja diklaim investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah katanya membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.

Selain itu, kata Menko Airlangga, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.

"Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor. Saat ini, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu KK," ujar Airlangga.

Baca juga: Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Markas Polda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya