Tarif Cukai Naik 2021, Petani dan Buruh Pabrik Rokok Bakal Dapat BLT

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

VIVA – Pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021. Langkah itu dilakukan guna meredam dampak negatif dari kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada petani dan buruh pabrik rokok.

Bahlil Sebut Subsidi BBM Bakal Disalurkan via BLT dan ke Barang, Begini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, DBH CHT 2020 akan dialokasikan 50 persen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani atau buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Dengan demikian hasil cukai hasil tembakau bisa memberikan dukungan terhadap yang terdampak negatif dari kenaikan (cukai) ini," ujar Sri saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 10 Desember 2020.

Klaim Dana Bansos Rp300 Ribu Oktober 2024, Simak Ini Persyaratannya

Baca juga: Rokok Makin Mahal 2021, Ini Daftar Kenaikan Harga Ecerannya

Dia menjabarkan, sebesar 35 persen dari alokasi 0 persen DBH CHT itu akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok. Kemudian sebesar 5 persen untuk pelatihan profesi kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok, termasuk bantuan modal usaha  yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM,  "Serta 10 persen untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku," ujarnya. 

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Sedangkan, lanjut Sri Mulyani, 50 persen alokasi DBHCHT lainnya akan digelontorkan sebesar 25 persen untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Lalu 25 persen sisanya untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan barang kena cukai ilegal. "Jadi kesejahteraan masyarakat tetap terjaga terutama petani dan pekerja tadi," ujarnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan ini, penerimaan CHT dalam APBN 2021 ditargetkan sebesar Rp173,78 triliun.

Sri Mulyani pun menegaskan,  kebijakan tarif cukai hasil tembakau dititikberatkan pada pengendalian konsumsi. Kebijakan cukai yang diambil mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

“DBHCHT ini merupakan bagian transfer keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah," ujarnya.

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) 
 [dok. PPKE-FEB UB]

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Hasil kajian PPKE-FEB UB menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024