Kementerian BUMN Terima 49 Aduan Soal Dugaan Korupsi di BUMN

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Inspektur Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Supriyanto, mengaku bahwa di sepanjang tahun 2020 Whistle Blowing System (WBS) Kementerian BUMN telah menerima 49 pengaduan.

Pengaduan sebanyak itu terkait adanya dugaan perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan kode perilaku antikorupsi, yang diduga terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN yang diadukan tersebut.

Namun, Supriyanto pun mengaku heran, karena selain para pengadu itu bersifat anonim, mereka juga tidak mengadukan dugaan pelanggaran itu di WBS milik masing-masing BUMN tersebut dan malah melakukannya di WBS milik Kementerian BUMN.

"Kita sudah terima sekitar 49 pengaduan di sistem WBS Kementerian BUMN, yang hampir semuanya adalah pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran di sejumlah BUMN," kata Supriyanto dalam telekonferensi, Selas,a 8 Desember 2020.

"Anehnya, kenapa mereka mengadu ke WBS Kementerian BUMN dan bukan ke WBS milik masing-masing BUMN tersebut," ujarnya.

Karenanya, Supriyanto pun memastikan bahwa pengaduan sebanyak itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian BUMN. Hal itu karena pengaduan sebanyak itu dinilai salah alamat atau bahkan terindikasi sebagai laporan palsu.

Sebab, para anonim yang mengirimkan pengaduan ke WBS Kementerian BUMN itu sama sekali tidak menyertakan bukti, sehingga isi pengaduannya hanya berdasarkan narasi atau cerita saja tanpa adanya bukti kuat yang menyertai. "Karena (pengaduan itu) seharusnya kan ada bukti kuat (agar bisa ditindaklanjuti)," kata Supriyanto.

Dia menjelaskan, sejatinya, apabila ada pengaduan yang masuk ke inspektorat Kementerian BUMN yang berasal dari pihak internal sebuah BUMN, maka biasanya hal itu akan langsung disampaikan ke unit terkait yang membawahi para BUMN tersebut.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Jika pengaduan itu berasal dari internal BUMN maka Kementerian BUMN akan langsung menindaklanjutinya ke bagian yang terkait.

"Tapi ini kan (jenis pengaduannya) kita teliti dulu, karena kita juga harus hati-hati. Karena justru biasanya sebagian besar pengaduan (soal) BUMN itu masuknya ke kita, ini aneh juga kan," ujarnya.
 

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung, diklaim sudah menyiapkan kuasa hukum untuk Tom Lembong karena diduga tak memberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024