Kemenperin Ungkap Peran UU Cipta Kerja Bangkitkan Industri pada 2021
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kementerian Perindustrian optimistis kinerja industri pengolahan non-migas pada tahun depan kembali pulih dan tumbuh positif. Hal itu, akan didorong oleh perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, pertumbuhan sektor industri pengolahan non-migas pada kuartal III-2020 terkontraksi hingga minus 4,02 persen atau turun derastis dibanding kuartal III-2019 yang tumbuh 4,68 persen. Adapun utilitas sektor industri non-migas turun dari 76,29 persen pada 2019 menjadi 55,30 persen pada 2020.
“Tahun depan diharapkan bisa me-recovery pertumbuhan minus sektor ini. Karena kita melihat kebijakan dan lahirnya UU Cipta Kerja berdampak positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri,” kata Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, dalam diskusi daring dikutip Senin, 7 Desember 2020.
Ia mengungkapkan, adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi kabar baik bagi sektor industri yang sebenarnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sebab, sektor ini memberikan sumbangsih signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan pada pekerja.
“Kementerian Perindustrian sangat mengapresiasi terbitnya UU Cipta Kerja. Karena dapat memudahkan berusaha dan perbaiki iklim investasi akan menyebabkan percepatan penggerakan investasi di sektor industri dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri,” katanya.
Apalagi saat ini, lanjut Warsito, akibat dampak wabah COVID-19 ada 9,77 juta angkatan kerja yang menganggur dan sebagian besar pekerja yang dirumahkan (5 jutaan) itu dari sektor industri.
Warsito membeberkan tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja. Pertama, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja; kedua, memudahkan pembukaan usaha baru; dan ketiga, mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemenperin dalam penyusunan aturan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, terlibat pada empat sektor. “Yaitu, tata ruang, pertanahan, perizinan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” terangnya.
Terkait KEK, lanjut Warsito, saat ini sudah ada 121 kawasan Industri di Indonesia dan yang dalam tahap konstruksi ada 38 kawasan industri, yang dibarengi pembangunan infrastruktur-infrastruktur pendukung seperti tol, pelabuhan dan sebagainya.
“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, kawasan-kawasan industri bisa menjadi lokomotif untuk menggerakan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi kita,” imbuhnya.
Lebih jauh, Warsito membeberkan beberapa dampak UU Cipta Kerja terhadap pengembangan kawasan industri. Yakni, mendorong investasi di kawasan industri, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dipermudah dan percepatan pengadaan tanah untuk kawasan industri.
“Dengan itu, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Setiap membangun 1.000 hektare (kawasan industri), kita bisa menciptakan lapangan kerja untuk 500 ribu orang,” terangnya.
Seperti apa gambaran kawasan industri, Warsito mengharuskan kawasan industri itu tematik. Menurutnya, membangun kawasan industri itu bukan membangun pabrik. Tapi membangun kota industri yang berkelanjutan.
“Membangun kawasan industri adalah membangun kota industri baru. Jadi kita harus melihat keberlanjutan dari kawasan industri itu yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (ren)