Sukses Tidaknya UU Cipta Kerja Perlu SDM Birokrasi Profesional

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sumber :
  • Dok. BKPM

VIVA – Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tujuan yang ideal. Dan hal itu perlu didukung Sumber Daya Manusia atau SDM birokrasi yang profesional.

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Hal itu disampaikan oleh Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, yang dikutip, Sabtu 5 Desember 2020.

Menurut Arif, jika melihat tujuan dari UU Cipta Kerja tentu diketahui adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Sehingga, semua tujuan itu perlu didukung oleh SDM birokrasi yang profesional.

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

"Profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha," tegas Arif.

Arif menuturkan, profesionalisme itu diperlukan agar pelayanan perizinan usaha dapat dilaksanakan dengan prima dan efisien secara biaya serta waktu. Selain itu, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan. 

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu, pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya, tapi juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” jelas Arif.

Reformasi birokrasi itu, lanjut Arif, untuk menciptakan 3E. Efektivitas, efisiensi dan Ekonomi berbiaya rendah. Sehingga, itu senyawa dengan UU Cipta Kerja.

“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko dan kedua, menyusun detil rencana tata ruang,” jelasnya.

Terkait peran pertama, Arif mengutip pasal 9 hingga pasal 12 UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan resiko menengah dan tinggi.

Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja, lanjut Arif, juga terlihat dari pemangkasan pintu birokrasi dalam mengurus izin terkait usaha yang sebelumnya sangat panjang dan membutuhkan waktu bisa lebih dari dua tahun.

“Dalam UU Cipta Kerja ini peran pemerintah tidak dikurangi tapi lebih disederhanakan agar efisien sehingga tercapai tujuan dari UU Cipta Kerja itu,” tutur Arif.

Efisiensi birokrasi, kata Arif, juga mencirikan kondisi kebebasan ekonomi. Adapun kebebasan ekonomi memiliki korelasi positif pada kesejahteraan masyarakat. 

“UU Cipta Kerja memiliki semangat mendukung kebebasan ekonomi karena menderegulasi aturan-aturan yang menghambat kegiatan ekonomi dan melakukan reformasi birokrasi yang lebih mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” katanya. 

Arif memberi catatan, untuk mendukung reformasi birokrasi dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja ini, bukan hanya harus menciptakan sistem yang mendukung untuk itu. Tapi juga, perlu peningkatan kapasitas SDM birokrasi dan perubahan mindset SDM birokrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya