Liburan Akhir Tahun Dipangkas Tak Pengaruhi Bisnis Pariwisata

kemkoinfo pariwisata
Sumber :

VIVA – Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Asita menyatakan bahwa pemangkasan liburan akhir tahun ini, yang telah ditetapkan pemerintah tidak akan banyak memengaruhi bisnis di sektor pariwisata.

8 Bandara Tersibuk Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Sekretaris Jenderal Asita, Bahriyansyah, menyatakan bahwa hal tersebut karena masih adanya Pandemi COVID-19 yang terus memengaruhi daya beli masyarakat untuk melaksanakan perjalanan berlibur atau wisata.

"Jadi kalau secara faktor keekonomian, kami khususnya terhadap pelaku usaha wisata tidak signifikan pengaruhnya karena memang daya beli belum terlalu tinggi," tutur dia kepada VIVA, Jumat 4 Desember 2020.

Amankan Libur Nataru, Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 21 Desember 2024 Sampai 2 Januari 2025

Baca juga: Jokowi Ungkap Fakta-fakta Kinerja Ekspor RI yang Harus Dibenahi

Bahriyansyah juga memaklumi kebijakan itu sebenarnya dibuat pemerintah karena belajar dari pengalaman adanya liburan panjang pada Agustus 2020. Akibatnya terjadi lonjakan penularan wabah Virus Corona tersebut.

Ingat! Jumat 27 Desember 'Harpitnas' Bukan Cuti Bersama

"Itu yang akhirnya juga berdampak kerugian kita juga dengan akhirnya orang ketakutan walaupun memang secara edukasi kehati-hatian para wisatawan ini sudah mulai cukup tinggi dan penerapan protokol," tutur dia.

Di sisi lain, Bahriyansyah melanjutkan, pada dasarnya pemangkasan liburan akhir tahun tersebut juga hanya berlaku kuat sebatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun sektor swasta non jasa, masih bisa mengambil cuti akhir tahun.

"Tanggal 28 sampai 30 itu harus masuk dan itu pun bisa dibilang hanya untuk PNS. Karenakan untuk swasta rata-rata memang biasanya sudah bablas kecuali pada sektor jasa yang memang tidak terpengaruh ada libur," ucapnya.

Selama ini,  Bahriyansyah menekankan, pemerintah pada dasarnya juga telah giat mendorong gerak industri wisata tanah air dengan mengadakan Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran atau MICE di daerah wisata.

"Yang ada itu kan memang kegiatan yang masih pendanaan oleh pemerintah untuk dorong perekonomian kita, tapi swasta kan belum bergerak kegiatan meeting dan sebagainya segala macam," ungkap dia.

Sebagai informasi, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Oktober 2020 naik cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angkanya mencapai 37,48 persen.

Jika dibandingkan posisi September 2020 yang sebesar 32,12 persen, TPK pada Oktober 2020 itu naik 5,36 poin. Sementara itu, jika dibandingkan posisi Oktober 2019 yang sebesar 56,77 persen angkanya masih turun 19,29 poin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya