Biar Tak Kejebak Pinjol, Yuk Kenali Dulu Ciri-ciri Fintech Ilegal
Sabtu, 5 Desember 2020 - 05:31 WIB
Sumber :
- wartaekonomi
7. SMS SPAM
Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Lebih lanjut, OJK menyarankan agar menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," ucap OJK.
Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya. Adapun untuk mengecek daftar fintech lending yang terdaftar/ berizin di OJK dapat mengakses www.ojk.go.id atau kontak 157.