Biar Tak Kejebak Pinjol, Yuk Kenali Dulu Ciri-ciri Fintech Ilegal
Sabtu, 5 Desember 2020 - 05:31 WIB
Sumber :
- wartaekonomi
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
4. Akses Data Pribadi Berlebihan
Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
5. Pengaduan Tak Tertangani
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
6. Lokasi Kantor Tidak Jelas
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.