Biar Tak Kejebak Pinjol, Yuk Kenali Dulu Ciri-ciri Fintech Ilegal
- wartaekonomi
Bak jamur di musim hujan, keberadaan dan perkembangan fintech lending atau pinjaman online begitu pesat di Indonesia. Pasalnya, pengajuan pinjaman di fintech yang begitu mudah, tidak berbelit dan cepat cair kerap digemari masyarakat.
Walaupun demikian, masyarakat perlu waspada, lantaran kehadiran fintech tidak resmi alias ilegal masih cukup banyak beredar di tengah-tengah masyarakat. Nah agar Anda tidak kecele, simak dulu ya ciri-ciri fintech ilegal berikut ini yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Sabtu 5 Desember 2020.
1. Tidak Memiliki Legalitas
Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data 28 November 2020, jumlah fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan, di mana yang sudah terdaftar sebanyak 117 perusahaan dan sudah berizin 36 perusahaan. Dari total tersebut, sebanyak 142 merupakan fintech lending konvensional dan 11 fintech lending syariah.
2. Mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi
Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
3. Proses Penagihan Tidak Beretika