RPP Cipta Kerja Buka Peluang Insentif Baru Guna Percepat PSN dan KEK
- Dokumentasi Kemenko Ekonomi.
VIVA – Pemerintah memastikan akan mengakomodir kepentingan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden dan RPerpes, UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Penyerapan aspirasi pun dilakukan hingga ke daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman, tim independen pun dibentuk untuk berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
Baca juga: Menko Luhut dan Menteri Erick Promosi SWF, Jepang Janji Berpartisipasi
“Selain untuk menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja, kegiatan ini ditujukan untuk menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan dalam penyiapan aturan turunannya dari UU Cipta Kerja yang dalam waktu 3 bulan sudah siap,” ujarnya dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, di Yogyakarta, dikutip dari keterangannya Jumat, 4 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, lanjutnya, saran dan masukan dari stakeholders terkait mengenai RPP sektor tata ruang, pertanahan, Proyek Strategis Nasional (PSN), PUPR, transportasi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perizinan berbasis risiko, dan informasi geospasial ditampung untuk menjadi bahan pertimbangan aturan yang ditetapkan.
"Salah satunya terkait insentif untuk Kawasan Ekonomi (KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri) dan percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Manfaat lainnya yakni penyediaan perumahan akan dipercepat dan diperbanyak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)," ujarnya.
Dia menjabarkan, mengenai redistribusi tanah, nantinya akan dibentuk Bank Tanah untuk percepatan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Sedangkan untuk perkebunan di kawasan hutan (ketelanjuran), masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.
“Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU yang belum terintegrasi dan harmonis,” ujarnya.
Selain forum serap aspirasi, dia menegaskan, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).
Seperti diketahui, ada sejumlah RPP yang terkait dengan tata ruang dan pertanahan dan sektor terkait. Di antaranya, RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kemudian, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor PUPR, RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, dan RPP Informasi Geospasial. (lis)