Penerimaan Minim, Sri Mulyani: 451.062 Wajib Pajak Minta Insentif
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, di tengah rendahnya rasio kepatuhan dan minimnya penerimaan pajak, permintaan wajib pajak di Indonesia untuk mendapatkan insentif pajak sangat tinggi.
Hingga saat ini, dia mencatat lebih dari 451.026 wajib pajak yang memohon untuk mendapatkan insentif pajak. Tujuannya, untuk mendapatkan dukungan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
"Saat ini sudah lebih dari 451.062 wajib pajak yang memohon atau meminta untuk mendaptakan insentif perpajakan," kata dia secara virtual, Kamis 3 Desember 2020.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Positif COVID-19
Sri mengungkapkan, pemohon insentif tersebut adalah pengusaha yang paling terdampak Pandmei COVID-19. Di antaranya, mayoritas berasal dari sektor perdagangan.
"Sebagian sangat besar adalah pada sektor yang memang terhantam sangat berat dari COVID-19, yakni perdagangan namun juga dari industri pengolahan serta jasa perusahaan," ucap dia.
Dari sisi kepatuhan untuk membayar pajak atau kinerja penerimaan pajak, Sri menegaskan, pada dasarnya masih sangat rendah. Tercermin dari rasio pajak Indonesia yang sangat rendah.
Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24 persen dan kembali turun ke level 9,76 persen pada 2019. Pada tahun ini, diperkirakan rasio pajak hanya di level 7,90 persen dan pulih bertahap di level 8,18 persen pada tahun depan.
"Bahwa di indonesia tax ratio kita rendah, itu bukan sesuatu yang membanggakan. karena tidak hanya menggambarkan belum optimalnya kemampuan kita kumpulkan pajak," ungkap Sri.
Meski demikian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjamin bahwa pemerintah akan terus memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhannya dengan cara memberikan kesadaran ke rakyat bahwa pajak telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
"Juga, penerimaan pajak dengan tax rasio rendah menghalangi Indonesia membangun hal-hal yang esensial dan penting untuk kesejahteraan rakyat," tegas Sri Mulyani. (ren)