Ini Fokus RPP UU Cipta Kerja Sektor UMKM hingga Investasi di Daerah

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah untuk membuat 44 aturan turunan. Aturan pelaksana tersebut terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden atau Perpres.

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Dikutip VIVA, Kamis 3 Desember 2020 dari laman uu-ciptakerja.go.id, saat ini sudah ada 28 draf Rancangan PP yang diunggah untuk bisa diketahui publik. Aspirasi masyarakat dan pihak-pihak terkait RPP itu pun diakomodir pemerintah sebelum akhirnya RPP itu disahkan.

Terkait Perpres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan sudah ada 3 Rancangan Perpres yang draftnya sudah bisa diunggah. Sementara itu, Rancangan Perpres terkait pengaturan usaha di bidang penanaman modal sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi bidang usaha mikro dan kecil serta kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan besar.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Baca juga: Intip Poin Penting RPP UU Cipta Kerja Bidang Pertanian hingga ESDM

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, Pemerintah pun membentuk tim independen yang  berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. 

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

“Kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi dan menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan (stakeholder), serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” ujarnya dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Medan dikutip dari keterangannya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Medan menyasar sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Kawasan Ekonomi, Badan Usaha Milik Desa, dan Kemudahan Berusaha.

“UU Cipta Kerja memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tuturnya. 

Dia menjabarkan, bentuk perhatian antara lain diberikannya dengan perizinan tunggal, dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung Pemerintah. Kemudian memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, lanjut Elen, adanya insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

“UU Cipta Kerja memberikan prioritas bagi produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja juga memberikan alokasi 30 persen bagi UMK untuk memanfaatkan infrastruktur publik, apakah terminal, bandara, rest area dan sebagainya,” terang Elen.

Sementara itu, dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah," ujar Iskandar.

Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain, penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh Pemerintah Pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan Pemerintah Pusat atas kualitas pelayanan Pemerintah Daerah. Sedangkan, RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI) disusun sebagai salah satu bentuk pelaksanaan investasi pemerintah.

“Lembaga pengelola dana investasi tersebut bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek”, terang Iskandar.

Dua menjabarkan, terdapat 9 mandat yang diklasterkan menjadi tiga peraturan pemerintah tekait investasi ini. Yaitu modal LP), tata kelola LPI, dan perlakukan perpajakan LPI. RPP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui FDI dan memberikan kepastian hukum.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari seluruh komponen masyarakat,” tegas Iskandar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya