Airlangga Tekankan UU Cipta Kerja Bantu RI Keluar dari Jebakan
- Repro video.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah melakukan transformasi struktural melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Airlangga mengklaim, Undang-undang Cipta Kerja ini merupakan satu hal penting yang diperlukan oleh Indonesia, untuk melakukan transformasi ekonomi, meningkatkan daya saing, dan produktivitas.
"Sehingga tentu kita berharap Indonesia dapat keluar dari middle income trap (jebakan negara berpendapatan menengah)," kata Airlangga dalam telekonferensi, Kamis 3 Desember 2020.
Airlangga berharap, melalui Undang-undang Cipta Kerja ini, pertumbuhan ekonomi dapat terjadi secara eksponensial. Terutama tentunya setelah dampak dari pandemi COVID-19 itu sendiri sudah bisa termitigasi.
Di sisi lain, lanjut Airlangga, pertumbuhan ekonomi yang tumbuh secara eksponensial tentunya juga membutuhkan energi yang tumbuh secara eksponensial juga.
"Dengan tren yang ada, diharapkan energi baru dan terbarukan dapat tumbuh secara lebih massif," kata mantan Menteri Perindustrian itu.
Karenanya, Airlangga pun berharap bahwa sektor hulu migas di Tanah Air ke depannya juga bisa semakin tumbuh dan berkembang dengan lebih agresif.
Supaya, hal itu nantinya juga bisa ikut menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih signifikan dibandingkan sebelumnya, dan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan sektor lain yang terkait dengan sektor hulu migas tersebut.
"Karena dari daftar Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), sektor migas ini tetap perlu untuk tumbuh lebih dari dua kali lipat," ujar Menko Airlangga. (ren)