Sri Mulyani Minta Pengusaha Migas Optimalkan Insentif Naikkan Produksi

Proses pemindahan top side platform lapangan migas Sidayu, Blok Pangkah.
Sumber :
  • PGN

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai industri minyak dan gas bumi sangat tertekan saat ini. Selain akibat pandemi COVID-19, juga karena usia cadangan migas yang makin tua dan munculnya energi baru dan terbarukan.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Menurut Sri, tidak ada cara lain bagi industri tersebut untuk terus melakukan efisiensi. Meskipun juga dihadapi oleh sangat fluktuasinya harga komoditas minyak dan gas bumi secara lobal, sehingga biaya jual dari produksi juga sulit ditentukan.

"Saya memahami bahwa industri migas tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa reses global maupun yang berkaitan dengan geopolitik. Tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan. Jadi, agar industri migas bisa terus relevan, harus lebih efisien," tutur Menkeu, Rabu 2 Desember 2020.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui efisiensi saja tidak akan cukup bagi para pengusaha migas untuk meningkatkan produksi kembali. Maka itu, perlu adanya pemanfaatan teknologi yang lebih baik serta memanfaatkan insentif-insentif yang telah disediakan pemerintah.

"Ini tidak mudah untuk proyeksian oil price and gas tapi ini bisa dilakukan dengan teknologi dan support dari pemerintah. Dari fiscal poin of view kita creating support untuk bisa eksplor dan merealisasikan potensial lifiting dan produksi migas," jelas Sri Mulyani.

Impor RI Oktober 2024 Naik Capai US$21,94 Miliar

Baca Juga: SKK Migas Targetkan Rekor Produksi Migas Terbesar dalam Sejarah RI

Dia bilang, insentif pertama berkaitan dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dengan itu, proses birokrasi dan perizinan untuk investasi di berbagai sektor industri termasuk industri migas.

Selain itu, Menkeu melanjutkan, juga ada konsep cost recovery maupun gross split yang masih bisa di manfaatkan. Kemudian, pemerintah juga telah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang turun dari 25 persen ke 22 persen dan akan 20 persen.

"Hal ini juga telah dituangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Kami juga memberikan dukungan melalui pembebasan, yaitu pembebasan bea masuk dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus dan untuk meminimalisasikan hambatan," ujar Sri.

Di sisi lain, ia melanjutkan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini menderegulasi mengenai pemanfaatan barang milik negara untuk industri hulu migas.

"Kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali atau re-sharing antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," lanjut Sri Mulyani. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya