Jasa Pengiriman Ekspor Benur Cuma ke Satu Perusahaan, KPPU: Aneh

Bibit lobster sebelum dilepas ke laut Pangandaran, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sofia

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan tidak mengeluarkan kebijakan penunjukan perusahaan logistik tertentu untuk ekspor benih lobster atau benur.

Tinggi Gelombang Laut Banten Diprakirakan Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan, pihaknya terus menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster. Hal itu turut menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.

Baca jugaJumlah Turis Asing Datang ke RI hingga Oktober 2020 Turun 72 Persen

Jalur dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

"Setelah kami telaah, kami melakukan advokasi kepada pemerintah dan kami pastikan dari pemerintah tidak ada kebijakan atau regulasi yang membuat penunjukan pelaku usaha tertentu untuk jasa pengiriman logistik," kata Guntur dalam acara “Ngobrol Santai Bareng KPPU” di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Guntur menjelaskan, tidak ada temuan dugaan pelanggaran terkait izin ekspor yang diberikan KKP. Namun, KPPU menemukan indikasi monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benih lobster.

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan 2 Oknum Anggota LSM Pengadang Mobil Kajari Kediri

Dugaan pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh jasa layanan yang dianggap tidak efisien. Karena eksportasi hanya dilakukan melalui satu pintu keluar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Padahal, benih lobster didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, eksportir harus menanggung risiko membawa benih lobster yang tergolong sebagai benda hidup, sehingga kedekatan asal benih dan pintu bandara sepatutnya dipertimbangkan.

KPPU juga menilai harga pengiriman ekspor benih yang terbilang tinggi, yakni Rp1.800 per benih, atau di atas rata-rata harga normal.

"Seharusnya hukum pasar terjadi. Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang begitu mahal, harusnya hukum pasar berlaku. Si penerima jasa bisa memilih ke pelaku usaha yang lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," kata Guntur.

Sebagai tindak lanjut, KPPU akan terus melakukan penelitian dan telah memanggil beberapa pelaku usaha yang terlibat dugaan pelanggaran usaha sejak 10 November lalu.

"Hasil penelitian akan kami sampaikan progres-nya Senin depan," kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya