Intip Manfaat UU Cipta Kerja ke Sektor Properti Indonesia

Ilustrasi perumahan
Sumber :
  • PUPR

VIVA – Sebagian pihak menilai pasal-pasal terkait sektor pertanahan dalam UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada para pemilik modal dibandingkan masyarakat pemilik lahan. Padahal, UU Cipta Kerja akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia atau REI Paulus Totok Lusida mengatakan, sangat menaruh harapan yang besar pada UU Cipta Kerja untuk bisa mendorong sektor properti di Indonesia. 

Apalagi, kata dia, industri perumahan dan properti mempunyai efek berganda yang sangat besar terhadap 175 industri ikutan lainnya, serta berkontribusi besar terhadap pajak pusat dan daerah.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan ada terobosan untuk kemudahan perizinan, termasuk penataan ruang yang ada, sehingga reforma agraria bisa dijalankan dengan baik dan kita saling membangun untuk Indonesia yang lebih baik pada 2021,” ujar Totok dalam keterangannya, Sabtu 28 November 2020.

Paulus juga mengapresiasi Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020, Kementerian ATR/BPN karena sesuai semangat UU Cipta Kerja. 

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

“Pada RPP Penataan Ruang RDTR digital di desain compatible dengan Online Single Submission pada Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman,” katanya.

Menurutnya, manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah.

"Loh ya kita inginkan agar aturan turunan PP bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Secara saya lihat untuk di properti ini positif. Misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, lama dan mahalnya proses perizinan pemanfaatan tanah membuat para pengusaha kesulitan, apalagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk mengatasi masalah ini, maka UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menguntungkan.

“UU Cipta Kerja ingin memberikan fasilitas kepada orang-orang yang benar-benar berupaya menciptakan kemajuan ekonomi dan nilai tambah di sektor pertanahan. Di sisi lain, UU ini juga sangat keras untuk mengatasi para spekulan maupun para pedagang perizinan,” katanya.

Secara prinsip, Sofyan menuturkan, setiap bidang tanah di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena, UU Cipta Kerja sektor pertanahan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor. Sehingga tidak ada lagi tanah terlantar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan orang banyak.

“Kalau tanah masih produktif, perizinan tentu akan diberikan kembali. Tapi kalau tanah tidak dikelola, tidak bermanfaat, tidak produktif dan memberikan manfaat sosial ekonomi, maka tanah itu akan diambil kembali oleh Negara untuk ditata ulang,” ujarnya.

UU Cipta Kerja sektor pertanahan juga melindungi berbagai hak ulayat tanah bagi masyarakat adat. Selain itu, kepemilikan properti bagi warga negara asing sebatas hak ruang semata. Sementara kepemilikan tanah untuk warga asing tetap dibatasi pada hak pakai sesuai aturan lama yang berlaku.

Baca juga: PGN Bukukan Pendapatan Rp31,5 Triliun pada Kuartal III-2020

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya