Ketika UU Cipta Kerja Bisa Berkhasiat Atasi Masalah Pertambangan
- ANTARA/Irwansyah Putra
VIVA – Sejumlah pengamat mengatakan bahwa adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara dinilai akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan. UU ini dinilai dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menuturkan bahwa salah satu kepastian yang ada dalam UU Cipta Kerja itu memungkinkan adanya pemberian royalti 0 persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara (hilirisasi).
Selain itu, Ia menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak masalah dalam pertambangan, terutama terkait macetnya hilirisasi saat ini.
"Kondisi ini (masalah dalam pertambangan) perlu diatasi dan UU Cipta Kerja diletakkan untuk mengubahnya. UU ini memberikan kepastian yang di sektor pertambangan," tegas Singgih kepada media, dikutip Jumat 27 November 2020.
Menurutnya, hilirisasi mampu mempercepat batu bara sebagai economic booter dibandingkan saat ini sebatas revenue driver. Singgih meyakini, hal ini juga dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kebumen, Muhammad Faukhan, mengatakan sebagai satu terobosan dalam hukum, UU Cipta Kerja memiliki dampak positif. Seperti, harga saham batu bara dalam sepuluh tahun terakhir mempunyai pola khas, yakni ada saat-saat tertentu harga saham bisa menanjak naik.
Dengan demikian, lanjutnya, UU Cipta Kerja dapat membuat harga saham batu bara naik karena pembaruan regulasi dan tentunya memberikan peluang bagi pengusaha untuk menikmatinya.
"Namun, tetap perlu adanya sinergitas antara pemerintah, korporat, dan ilmuwan yang membuat pertambangan menjadi ramah lingkungan dan berdampak signifikan terhadap ekonomi," tegasnya. (ren)