Terkuak, Monopoli Ekspor Benih Lobster juga Terjadi di Bandara

Ilustrasi benih lobster.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan, masalah yang berkelit-kelit dalam urusan ekspor benih lobster atau benur sebenarnya sudah terjadi sejak di tataran hulu hingga ke hilir.

Pemancingan di Banten jadi Lokasi Benih Lobster Ilegal, 4 Orang Dicokok Bareskrim

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menjelaskan salah satu bentuk monopoli selain dalam hal jasa kargo ekspor benur yang dikuasai oleh satu perusahaan, juga terjadi dalam hal perizinan ekspor hanya di satu bandara saja.

"Itulah makanya dari awal kita sampaikan bahwa (soal ekspor) lobster ini bermasalah dari hulu sampai hilir," kata Susan saat dihubungi VIVA, Kamis, 26 November 2020.

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Susan menjelaskan, monopoli ekspor benih lobster selama ini cuma bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, terdapat enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI, yang telah merekomendasikan keenam bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu (Medan) dan Bandara Hasanuddin (Makassar).

Bongkar Bisnis Benih Lobster Ilegal, 6 Orang Diamankan Usai Gagal Loncat ke Atap Rumah

Hal bermasalah lainnya, menurut Susan, juga terjadi, misalnya pada aspek penentuan siapa saja pihak atau perusahaan yang bisa mendapatkan izin ekspor benur tersebut.

"Perusahaan-perusahaan itu juga harus disorot oleh KPK, karena banyak perusahaan baru belum pernah melakukan budidaya benih lobster tapi sudah langsung dapat izin (ekspor)," kata Susan.

Meskipun, lanjut Susan, di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020, disebutkan bahwa pihak yang boleh mengekspor benih lobster itu harus sudah melakukan budidaya dan pelepasliaran lobster dalam (minimal) dua siklus.

"Di mana logika paling sederhananya, perusahaan-perusahaan itu baru tahun depan boleh ekspor," kata Susan.

"Tapi tidak terjadi, karena dari hasil diskusi saya, dia (perusahaan-perusahaan baru) sudah melakukan dua kali ekspor, dan itu kan jadi pertanyaan kita, kok bisa?" ujarnya. (ase)

Bea Cukai Bandar Lampung gagalkan pengiriman benih bening lobster tanpa izin

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) gagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp9,1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024